Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Setiap Pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif;
b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;
d. akses untuk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Koreksi Anda
