Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemuda berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi; c. advokasi; d. akses untuk pengembangan diri; dan e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
Koreksi Anda