Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah Daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
