Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kepemudaan di Daerah.
Koreksi Anda