Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nasional dan MENETAPKAN kebijakan Daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda