Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nasional dan MENETAPKAN kebijakan Daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Nasional dan MENETAPKAN kebijakan Daerah serta mengkoordinasikan Pelayanan Kepemudaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran