Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk :
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Koreksi Anda
