Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
