Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peserta Didik/Warga Belajar RMP: 1. penduduk Daerah Kota; 2. Peserta Didik yang secara resmi terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Daerah Kota dan Basis Data Terpadu pada Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; 3. memiliki salah satu kartu jaminan sosial; 4. diusulkan oleh Satuan Pendidikan; 5. fotokopi Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan 6. fotokopi Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. b. Pendidik … https://jdih.bandung.go.id/ b. Pendidik yang sedang melanjutkan pendidikan: 1. Pendidik yang berstatus PNS dan Non PNS; 2. mengajar di sekolah induk Daerah Kota; 3. mengampu pendidikan yang linier; 4. Pendidik yang belum memenuhi kualifikasi S- 1 maupun S-2; 5. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. fotokopi transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 7. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pertama dan terakhir sebagai pendidik; 8. fotocopy Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terakhir dan dilegalisir oleh Kepala Sekolah; 9. surat ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Dinas; 10. surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi terkait; 11. kartu rencana studi; dan 12. membuat surat pernyataan. c. Tenaga Kependidikan yang sedang melanjutkan pendidikan: 1. Tenaga Kependidikan yang belum memenuhi kualifikasi S1; 2. membuat surat pernyataan; 3. surat ijin dari Kepala Sekolah dan dinas terkait; 4. fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 5. fotokopi transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan; 7. surat keterangan terdaftar sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi terkait; dan 8. kartu rencana studi. d. Satuan … https://jdih.bandung.go.id/ d. Satuan Pendidikan Negeri: 1. berdomisili di Daerah Kota; 2. jumlah penerimaan pendapatan Satuan Pendidikan lebih kecil dari biaya operasional; dan 3. pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain. e. Satuan Pendidikan Swasta: 1. mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional kecuali untuk Pendidikan Anak Usia Dini; 2. berdomisili di Daerah Kota; 3. telah terdaftar pada Dinas Pendidikan Kota Bandung/Provinsi/Kantor Kementrian Agama sesuai dengan jenjang pendidikannya paling singkat 3 (tiga) tahun; 4. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan jenjang pendidikannya paling singkat 3 (tiga) tahun; 5. mematuhi ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku; 6. memiliki paling rendah 2 (dua) orang guru tetap yang diangkat penyelenggara sekolah swasta serta memiliki kewenangan mengajar; dan 7. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai dengan jenis sekolahnya paling sedikit satu kelas masing-masing tingkat. f. Mahasiswa Rawan Melanjutkan Pendidikan yang berprestasi: 1. warga Daerah Kota yang secara resmi terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Daerah Kota dan basis data terpadu Dinas Sosial; 2. mempunyai … https://jdih.bandung.go.id/ 2. mempunyai prestasi di bidang akademik selama perkuliahan; dan 3. fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM); dan 4. fotokopi transkrip nilai. g. Peserta Didik yang akan melanjutkan ke Pendidikan Tinggi: 1. Peserta Didik Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut; 2. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dan 3. melampirkan Letter of Acceptance atau Letter of Offer dari pendidikan tinggi yang dituju. (2) Persyaratan penerima apresiasi prestasi: a. warga Daerah Kota; dan b. mempunyai prestasi di bidang akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan, piagam, dan bentuk lainnya atas capaian prestasi tersebut paling rendah tingkat Provinsi.
Koreksi Anda