Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Bantuan Pendidikan ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
Besaran Bantuan Pendidikan ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran