Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan dalam rangka menjamin ketersediaan dan ketercukupan pendanaan di Satuan Pendidikan untuk: a. bantuan operasional Satuan Pendidikan; b. bantuan personal; dan c. bantuan investasi. (2) Bantuan Pendidikan yang diterima oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dialokasikan dalam rangka memberikan penghargaan dan beasiswa.
Koreksi Anda