Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bantuan Pendidikan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bantuan masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
