Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana Bantuan Pendidikan maupun yang berasal dari sumber lain.
Koreksi Anda