Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana Bantuan Pendidikan maupun yang berasal dari sumber lain.
Koreksi Anda
