Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada PIHAK PERTAMA.
Koreksi Anda