Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengawasi dan mengetahui berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan Personal/ Bantuan Operasional Sekolah Siswa Kurang Mampu/Bantuan untuk Mahasiswa*) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda
