Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Bantuan Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal.
(4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh komite dan/atau pihak penyelenggara Satuan Pendidikan.
(5) Dinas dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
(6) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengawas fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
