Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan/Peserta Didik/Pendidik/Tenaga Pendidik penerima Bantuan Pendidikan bertanggung jawab mutlak baik secara formal maupun material atas bantuan yang diterimanya dan wajib melaporkan kepada Dinas.
(2) Dinas membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Bantuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Ketentuan …
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Koreksi Anda
