Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pendidikan meliputi:
a. Perseorangan terdiri atas:
1. Peserta Didik/Warga Belajar,
2. Pendidik;
3. Tenaga Kependidikan;
4. Mahasiswa Rawan Melanjutkan Pendidikan yang berprestasi akademik; dan
5. Mahasiswa yang berprestasi non akademik.
b. Satuan Pendidikan/Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah Kota/masyarakat; dan
c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan.
Bagian …
https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda
