Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pendidikan meliputi: a. Perseorangan terdiri atas: 1. Peserta Didik/Warga Belajar, 2. Pendidik; 3. Tenaga Kependidikan; 4. Mahasiswa Rawan Melanjutkan Pendidikan yang berprestasi akademik; dan 5. Mahasiswa yang berprestasi non akademik. b. Satuan Pendidikan/Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah Kota/masyarakat; dan c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan. Bagian … https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda