Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 035 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 035 Tahun 2019 tentang BANTUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung.
5. Bantuan ...
https://jdih.bandung.go.id/
5. Bantuan Pendidikan adalah penerimaan dana pendidikan baik dalam bentuk uang dan/atau barang/jasa yang didapatkan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota, dan partisipasi masyarakat yang diberikan kepada perseorangan atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan dan/atau kemampuan daya saing di bidang pendidikan dan kebudayaan.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
8. Warga Belajar adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan non formal.
9. Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Peserta Didik RMP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin di Daerah Kota yang termasuk dalam data penduduk miskin di Daerah Kota.
10. Warga Belajar Rawan Melanjutkan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Warga Belajar RMP adalah Warga Belajar dari keluarga miskin di Daerah Kota yang termasuk dalam data penduduk miskin di Daerah Kota.
11. Pendidik ...
https://jdih.bandung.go.id/
11. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dalam menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
14. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
15. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
16. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan Dinas yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
18. Surat …
https://jdih.bandung.go.id/
18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat pencairan dana atas Beban pengeluaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah.
20. Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
21. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
22. Surat perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
