Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 1. Yang dimaksud keadaan force majeure dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan keadaan force majeure adalah: a. Bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan). b. Peperangan; c. Kerusuhan; d. Revolusi; e. Pemogokan; f. Kebakaran;dan g. Gangguan industri lainnya. 2. Apabila terjadi keadaan force majeure, maka: a. PIHAK KEDUA menyatakan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA bahwa telah terjadi keadaan force majeure. b. Apabila selama 15 (lima belas) hari sejak terjadinya keadaan force majeure PIHAK KEDUA berhak mengajukan keadaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk persetujuan tertulis. c. Jika dalam waktu 3 X 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tentang keadaan force majeure tersebut, PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawaban, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui terjadinya keadaan force majeure tersebut. d. PIHAK KEDUA wajib mengamankan lapangan dan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/persetujuan tertulis tentang keadaan force majeure dari PIHAK PERTAMA. e. PIHAK KEDUA segera melaporkan kemajuan kegiatan pada saat keadaan force majeure, setelah diperiksa oleh PIHAK PERTAMA. f. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan keuangan kepada oleh PIHAK KEDUA berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat keadaan force majeure. http://jdih.bandung.go.id 3. Apabila keadaan force majeure itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 11 surat perjanjian ini.
Koreksi Anda