Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DENDA DAN SANKSI Apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perjanjian ini dilampaui, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk setiap hari keterlambatan dan setinggi- tingginya 5‰ (lima perseribu) dari nilai pekerjaan (kontrak).
Koreksi Anda