Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………..,- (……………………rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut : - 40% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah penandatangan SPK dan SPMK - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 30% dilaksanakan - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 60% dilaksanakan 2. Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Kas Daerah dengan cara ditransfer kepada PIHAK KEDUA melalui Bank ................................................... atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan............................................ http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda