Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
TATA CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………..,- (……………………rupiah) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :
- 40% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah penandatangan SPK dan SPMK - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 30% dilaksanakan - 30% X Nilai Pekerjaan = Rp………….,- setelah pekerjaan 60% dilaksanakan
2. Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Kas Daerah dengan cara ditransfer kepada PIHAK KEDUA melalui Bank ...................................................
atas nama RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kelurahan............................................
http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
