Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA menugaskan pelaksanaan pekerjaaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2. 3. PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan kegiatan harus secara objektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 4. PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan. 5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib saling membantu dan bekerja sama dalam pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).
Koreksi Anda