Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak. 2. Pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh hari) hari kalender atau terhitung sejak tanggal ................ sampai dengan tanggal .................. http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda