Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) adalah mewujudkan masyarakat Kelurahan yang mampu memetakan potensi dan permasalahannya melalui gagasan yang inovatif, perencanaan partisipatif, pelaksanaan pembangunan yang aspiratif dan bisa dipertanggungjawabkan serta diawasi oleh masyarakat sendiri yang pada akhirnya mendorong partisipasi publik sebagai wujud dari upaya pemberdayaan masyarakat. Tujuan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) adalah untuk mempercepat meningkatnya fungsi, kemampuan dan peran kelembagaan masyarakat di Kewilayahan untuk menampung, menyalurkan aspirasi, mengkoordinasikan dan memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan serta mampu mengelola proses pembangunan secara mandiri.
Koreksi Anda