Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 034 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
URAIAN PEKERJAAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan ditetapkan PIHAK PERTAMA yaitu Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM Kota Bandung Tahun Anggaran 20….. dengan ruang lingkup kegiatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor .................. Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK): 1. Penguatan Kelembagaan meliputi penguatan kelengkapan organisasi dan fungsi kesekretariatan; 2. Koordinasi Proses Pembangunan yang meliputi Perencanaan, Pengadaan Sarana dan Prasarana; 3. Pembinaan dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kelurahan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Pengawasan dilakukan secara preventif dalam bentuk monitoring, evaluasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PIHAK PERTAMA menguasakan pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM. 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat bahwa untuk pelaksanaan teknis Perjanjian Kerja ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang masing-masing dikuasakan. 2. Kuasa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Lingkup RW/PKK/Karang Taruna/LPM, sebagaimana yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja ini. http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda