Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda