Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan dengan membuat berita acara dan daftar arsip. (2) Berita acara alih media arsip statis sekurangkurangnya memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah arsip; e. keterangan ... https://jdih.bandung.go.id e. keterangan tentang arsip yang dialihmediakan; f. keterangan proses alih media yang dilakukan; g. pelaksana; dan h. penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan. (3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurangkurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor urut; c. jenis arsip; d. jumlah arsip; e. kurun waktu; dan f. keterangan. (4) Alih media menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya. (5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.
Koreksi Anda