Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, merupkan proses perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak Arsip, yang meliputi kegiatan:
a. restorasi/perawatan;
b. reproduksi/penggandaan; dan
c. alih media Arsip dengan legalisasi.
(2) Pelaksanaan preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi yang terdapat dalam Arsip Statis serta didukung dengan media baca Arsip yang digunakan.
(3) Pelaksanaan alih media Arsip dengan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pencipta Arsip dan/atau oleh Kepala LKD sesuai dengan tugas dan fungsinya terhadap Arsip yang telah menjadi Khazanah Arsip Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda
