Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki Retensi Arsip di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Wali Kota (2) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki Retensi Arsip sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
Koreksi Anda