Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi Arsip;
c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum.
(2) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemusnahan Arsip pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggung jawab Pimpinan Pencipta Arsip.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
