Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diatur oleh Pimpinan Pencipta Arsip. (2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki retensi lebih dari 10 tahun ke LKD dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun setelah selesai diaudit oleh Inspektorat.
Koreksi Anda