Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. menata informasi arsip statis; b. menata fisik arsip statis; dan c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis. (2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip statis, dan inventaris arsip. (3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan. Paragraf ... https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda