Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilaksanakan oleh Pencipta Arsip.
(2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan Arsip.
Koreksi Anda
