Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Pencipta Arsip dapat menutup akses atas Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dengan alasan sebagai berikut:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam katagori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkap rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta ...
https://jdih.bandung.go.id
(2) Pencipta Arsip wajib menjaga kerahasiaan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
