Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Pencipta Arsip. (2) Pencipta Arsip wajib menyediakan Arsip Dinamis bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencipta Arsip pada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, berkewajiban untuk: a. membuat daftar Arsip aktif dan daftar Arsip inaktif; b. membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu Arsip terjaga dan Arsip umum; c. membuat daftar Arsip kategori Arsip Terjaga berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dengan ketentuan kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan strategis di Daerah Kota, wajib dilakukan pemberkasan dan pelaporan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau kepada Pemerintah Daerah Kota melalui LKD, paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan kegiatan; d. menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Dinamis; e. menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna Arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengguna ... https://jdih.bandung.go.id (4) Pengguna jasa pelayanan kearsipan berhak menerima pelayanan kearsipan yang cepat, tepat, aman dan profesional. (5) Penyediaan Arsip Dinamis untuk kepentingan akses Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau oleh Pengelola Arsip Non Arsiparis.
Koreksi Anda