Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelamatan Arsip Statis, Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat.
(2) Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan Arsip Statis yang masuk dalam DPA LKD.
(3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang menyerahkan Arsip Statis yang dimiliki atau dikuasai kepada LKD yang pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan perundingan.
(4) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atau LKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
