Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Akuisisi Arsip Statis meliputi kegiatan:
a. konsultasi wajib serah Arsip oleh Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan kepada LKD;
b. survei Arsip Statis, meliputi kelembagaan dan fisik Arsip Statis kepada Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan;
c. penyerahan Arsip Statis dari Pencipta Arsip kepada LKD;
d. penarikan Arsip Statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari Pencipta Arsip segera setelah selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai Arsip yang dinilai dipermanenkan; dan
e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi Arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip.
Koreksi Anda
