Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban Daerah Kota bagi kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Koreksi Anda
