Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota dibentuk Unit Pengolah.
(2) Unit Pengolah bertanggung jawab dalam mengelola dan mengolah Arsip yang tercipta pada Unit kerja dan masih dalam Jangka Waktu Simpan Aktif.
(3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), terdiri dari Pengelola Arsip Non Arsiparis dan/atau Arsiparis.
(4) Pengelola Arsip Non Arsiparis yang berstatus Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(5) Pengelola Arsip Non Arsiparis yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Lembaga Pencipta Arsip.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
