Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kearsipan dilakukan dalam rangka mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. koordinasi penyelengaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
Koreksi Anda