Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis membuat Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan Berita Acara hasil penyeleksian yang ditandatangani oleh Panitia Penilai Arsip berdasarkan hasil seleksi Panitia Penilai Arsip;
(2) Penitia Penilai Arsip mengajukan permohonan persetujuan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) kepada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota;
(3) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga baik fisik maupun informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali.
(4) Pelaksanaan ...
https://jdih.bandung.go.id
(4) Pelaksanaan pemusnahan Arsip disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat dari unsur Inspektorat Daerah Kota dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota yang disertai penandatanganan berita acara pemusnahan Arsip.
Koreksi Anda
