Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 027 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Retensi Arsip Urusan Substantif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(2) Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(3) Jadwal Retensi Arsip Keuangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
(4) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi:
a. keterangan jenis Arsip;
b. keterangan jangka waktu simpan aktif dan inaktif;
c. keterangan pernyataan musnah dan permanen.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
