Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 016 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 016 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila: a. terdapat perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2018-2023; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. terjadi perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional; e. merugikan kepentingan nasional, yaitu apabila bertentangan dengan kebijakan nasional; dan/atau f. dilakukan perubahan RPJMD. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku Renstra Perangkat Daerah kurang dari 3 (tiga) tahun. BAB … http://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda