Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 016 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 016 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2023. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada RPJMD Tahun 2018-2023.
Koreksi Anda