Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung. BAB ... https://jdih.bandung.go.id/
Koreksi Anda