Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran honorarium diberikan setiap 3 (tiga) bulan, yang disesuaikan dengan kesiapan teknis dan administrasi; b. honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung mulai tahun berjalan; c. honorarium hanya diberikan kepada Guru dan TAS Non PNS penerima subsidi honorarium yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda