Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi besaran pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru Non PNS pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kriteria sebagaimana pada Pasal 5 diatur sebagai berikut:
a. Klasifikasi A sesuai UMK, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan S1/D4 linier;
3. masa Kerja pengangkatan minimal dari 2005 ke bawah; dan
4. minimal mengajar 24 jam.
b. Klasifikasi B dibawah UMK, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan S1/D4 linier/tidak linier:
3. masa kerja pengangkatan terhitung setelah 31 Desember 2005: dan
4. minimal mengajar 24 jam.
c. Klasifikasi C dibawah UMK, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan S1/D4 linier/tidak linier:
3. masa kerja pengangkatan minimal 2 (dua) tahun; dan
4. minimal mengajar 24 jam.
(2) Klasifikasi ...
https://jdih.bandung.go.id/
(2) Klasifikasi besaran pemberian honorarium peningkatan mutu bagi TAS Non PNS pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan kriteria sebagaimana dalam Pasal 5 diatur sebagai berikut:
a. Klasifikasi A, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota:
2. pendidikan minimal SMA atau sederajat;
3. masa Kerja pengangkatan terhitung sebelum 31 Desember 2005; dan
4. minimal beban kerja 37,5 jam;
b. Klasifikasi B, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan minimal SMA atau sederajat;
3. masa Kerja pengangkatan terhitung setelah 31 Desember 2005; dan
4. minimal beban kerja 37,5 jam.
(3) Klasifikasi besaran pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru Non PNS pada Jenjang Pendidikan PAUD formal dan non formal, sesuai dengan kriteria sebagaimana dalam Pasal 5 diatur sebagai berikut:
a. Klasifikasi A, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan S1/D4;
3. masa kerja pengangkatan minimal 2 (dua) tahun;
4. minimal mengajar 24 jam; dan
5. untuk guru PAUD Formal memperhitungan memperhitungan jumlah Guru berbanding Siswa sebanyak minimal 15 siswa.
b. Klasifikasi B, mencakup:
1. terdata dalam Dapodik Daerah Kota;
2. pendidikan minimal SMA atau sederajat:
3. masa kerja pengangkatan minimal 2 (dua) tahun;
4. minimal mengajar kurang dari 24 jam; dan
5. untuk guru PAUD Non Formal memperhitungan jumlah Guru berbanding siswa sebanyak minimal 8 (delapan) siswa.
(4) Pemberian ...
https://jdih.bandung.go.id/
(4) Pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah mencapai honorarium UMK tidak diberikan honorarium.
(5) Pemberian honorarium peningkatan mutu sebesar UMK merupakan akumulasi dari honorarium yang diterima dari dana BOS dan atau dari dana lainnya yang sah.
(6) Pemberian honorarium peningkatan mutu yang diterima sebesar UMK merupakan pengurangan dari akumulasi honorarium yang diterima oleh Guru.
Koreksi Anda
