Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Tatacara pemberian honorarium peningkatan mutu bagi guru dan TAS Non PNS pada Jenjang Pendidikan PAUD formal dan non formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Dinas meliputi:
a. Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menyampaikan usulan nama-nama Guru dan TAS Non PNS kepada Kepala Dinas dilengkapi dengan persyaratan:
1. surat permohonan dari Guru dan TAS Non PNS yang akan menerima tambahan honorarium;
2. foto copi ijazah terakhir dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan Ijazah, bila satuan pendidikannya sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. foto copy Surat Keputusan awal sampai dengan Surat Keputusan terakhir pengangkatan sebagai Guru dan TAS Non PNS dari Kepala Sekolah/ Ketua Yayasan;
4. pembagian tugas mengajar/administrasi tahun berjalan minimal 24 jam bagi Guru yang ditanda tangani Kepala Sekolah;
5. foto copy Kartu Tanda Penduduk;
6. foto copy rekening bank atas nama penerima; dan
7. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan.
b. penyampaian ...
https://jdih.bandung.go.id/
b. penyampaian data Guru dan TAS Non PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat rangkap dua;
c. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 Dinas memverifikasi dan memvalidasi usulan dari Kepala Satuan Pendidikan untuk diusulkan
sebagai calon penerima subsi dihonorarium; dan
d. nama-nama Guru dan TAS Non PNS penerima honorarium pada jenjang Pendidikan PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda
