Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru dan TAS Non PNS di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, harus memenuhi kriteria:
a. terdata pada sekolah induk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Daerah Kota sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya;
b. memiliki Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Guru/TAS swasta dari Ketua Yayasan;
c. bertugas pada satuan pendidikan swasta induk yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah;
d. tidak menerima Tunjangan Profesi Guru;
e. usia tidak melebihi 60 tahun bagi Guru dan 58 tahun bagi TAS;
f. bagi Guru Non PNS melaksanakan pembelajaran tatap muka minimal 24 jam per minggu dengan beban kerja
37.5 jam per minggu yang ditetapkan melalui surat Keputusan Kepala Sekolah;
g. bagi ...
https://jdih.bandung.go.id/
g. bagi Guru sebagai guru mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum;
h. bagi TAS Non PNS melaksanakan tugas administrasi atau layanan khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan;
i. bagi TAS Non PNS melaksanakan jam kerja 37.5 jam per minggu;
j. tidak berlaku bagi sekolah yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan
k. tidak berlaku bagi PAUD formal dan non formal yang tidak menerima dana Bantuan Operasional PAUD (BOP).
Koreksi Anda
