Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian honorarium peningkatan mutu bagi Guru Non PNS pada Jenjang Pendidikan PAUD formal dan non formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota, harus memenuhi kriteria: a. terdata pada sekolah induk dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) Daerah Kota sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya; b. memiliki surat tugas dari Kepala sekolah induk; c. tidak menerima Tunjangan Profesi Guru; d. usia tidak melebihi 60 tahun bagi Guru dan 58 tahun bagi TAS; e. bagi ... https://jdih.bandung.go.id/ e. bagi Guru Non PNS melaksanakan pembelajaran tatap muka minimal 24 jam per minggu dengan beban kerja 37.5 jam per minggu yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah; f. bagi Guru sebagai guru mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum; g. bagi TAS Non PNS melaksanakan tugas administrasi atau layanan khusus yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah; dan h. bagi TAS Non PNS melaksanakan jam kerja 37.5 jam per minggu.
Koreksi Anda