Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 014 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 014 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM PENINGKATAN MUTU BAGI GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja penerima honorarium peningkatan mutu, harus memenuhi kriteria: a. bagi Guru dan TAS Non PNS pada jenjang pendidikan PAUD formal dan nonformal, SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dan TAS Non PNS dari Kepala Sekolah. b. bagi Guru dan TAS Non PNS pada jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak diberikannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dan TAS Non PNS dari Ketua Yayasan.
Koreksi Anda